JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menilai, generasi Z akan kesulitan membeli rumah jika tidak dibantu dalam pendanaan. Hal itu dia sampaikan merespons rencana iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kebutuhan terhadap perumahan rakyat itu merupakan keniscayaan. Karena kalau tidak dilakukan sekarang, ditunda-tunda terus, gen z enggak akan pernah bisa punya rumah. Saya bisa jamin itu, gen z tidak akan bisa punya rumah kalau tidak dibantu dari sekarang untuk pendanaan," kata Sandi dalam video di akun X-nya, @sandiuno, dikutip Selasa, 4 Juni.
Pria yang akrap disapa Sandi itu menyebut, iuran wajib Tapera tidak bisa hanya dibebankan kepada pekerja apalagi saat ini biaya hidup semakin tinggi. Namun, katanya, iuran juga tidak bisa hanya ditanggung oleh pemerintah. Menurut dia, perlu dibentuk sebuah kemitraan yang melibatkan dunia usaha.
Dia mencontohkan kebijakan yang diterapkan di beberapa negara, yang mana dari 5 persen iuran perumahan, sebanyak 1 persen ditanggung pekerja, 2 persen oleh pemerintah dan 2 persen dibayarkan perusahaan. Namun, kata Sandi, iuran Tapera tidak bisa dipukul rata ke semua perusahaan.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya," wanti-wanti Sandi.
"Jadi memang ini sebuah pil pahit yang harus kami ambil, tapi contoh yang tidak populer. Kami semuanya harus bersama-sama, nggak bisa dibebankan semuanya pemotongannya itu ke satu pihak, tapi harus ada yang disebut sebagai kolaborasi membangun negeri," imbuhnya.
Adapun regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini, yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
BACA JUGA:
Diketahui, besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.