Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 12.960 peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp576,45 miliar di tahun 2021.

Adapun hal tersebut terungkap dalam audit BPK yang tercantum di dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2021.

Selain itu, BPK juga mencatat sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda juga belum bisa mencairkan dana Tapera sebesar Rp130,25 miliar.

“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa, 4 Juni.

BPK juga menemukan masalah lain, dimana Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat itu belum beroperasi secara penuh, pada kegiatan pengerahan atau pendaftaran dan pengumpulan dana.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kegiatan pemupukan atau kontrak investasi kolektif, serta kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.

“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” tulis temuan tersebut.

BPK juga memukan kesalahan data peserta aktif BP Tapera saat itu yang mencapai sebanyak 247.246 orang. BPK juga mencatat ada peserta dengan kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.

“Hal tersebut mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana,” bunyi temuan BPK.

Karena itu, BPK pun merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan/atau tidak aktif dengan instansi terkait.

“Mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melakukan koreksi saldo peserta ganda kemudian mendistribusikan nilai hasil koreksi kepada peserta lainnya sesuai ketentuan,” tulis BPK.

BPK juga merekomendasikan komisioner BP Tapera untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta yang menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menetapkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan prinsip syariah, dan menjalankan operasional BP Tapera secara penuh sesuai ketentuan.