JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah sebuah program menabung yang difasilitasi pemerintah, agar rakyat Indonesia bisa memiliki tempat tinggal yang layak. Saat ini bukan hanya ASN, bahkan Presiden sudah menandatangani peraturan bagi para pekerja di sektor lain untuk mengikuti Tapera. Masyarakat kemudian menyoroti pemberitaan dana tabungan yang belum dibayarkan kepada peserta yang mengikuti program tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan pernah mengungkapkan beberapa masalah yang terjadi di BP Tapera pada 2021 lalu. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana. Dalam laporan pemeriksaan yang diterbitkan BPK, terdapat 124.960 peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana tersebut dengan total sebesar Rp. 567.457.735.810. Hal itu terungkap setelah tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen.
Sejumlah 124.960 peserta tersebut adalah peserta yang keanggotaannya sudah berakhir karena meninggal atau telah memasuki masa pensiun. Setelah ditelusuri, terdapat fakta jika 191 peserta benar telah menyandang status pensiun dan sudah meninggal dengan didukung oleh Surat Keterangan Pensiun. Namun status tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga kepesertaannya di BP Tapera masih tercatat aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari masalah dana Tapera yang tidak kembali itu. Seperti yang diceritakan oleh @sakinahmelia yang menyampaikan protesnya pada pemerintah karena dikenakan denda sebesar 0,3% jika telat membayar tabungan tersebut. Masyarakat mempertanyakan tabungan yang bersifat seolah-olah memaksa ini. Mereka menuntut hal yang sama pada pengembalian dana, yakni mengenakan denda jika lambat mencairkan uang tabungan peserta. Banyak juga yang tidak mempercayai pemerintah dalam mengelola uang tabungan tersebut.
Menurut masyarakat, mengurus dana peserta dengan jumlah kecil saja tidak bisa, apalagi mengelola dana dari ratusan juta penduduk Indonesia. Simak videonya berikut ini.