Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Hal ini disampaikan BP Tapera menanggapi pemberitaan di media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru mengutip Antara.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.

 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengklaim telah mengenbalikan tabungan perumahaan kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Adapun pernyataan tersebut sekaligus menjawab hasil temukan BPK dimana sebanyak 124.960 pensiunan belum dapat pengembalian dana tapera Rp 567,5 miliar.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, sambung dia, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat atau pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya.

“Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Juni.

Heru juga bilang pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, sambung Heru, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Selain itu, kata dia, BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data.

Untuk itu, Heru menghimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.