Suntikan Dana FLPP ke BP Tapera Senilai Rp40 Triliun Dicicil
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melimpahkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) senilai Rp40 triliun.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan, saat ini dana tersebut ditanamkan di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP).

"Selama ini outstanding FLPP sekitar Rp40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP. Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Jumat, 5 Juni.

Eko menjelaskan, pengalihan dana itu dilakukan secara bertahap dan dimulai tahun 2021. Selama BP Tapera belum beroperasi penuh, maka LPDPP masih akan beroperasi. Ia menjelaskan, masa transisi paling lambat sampai tujuh tahun ke depan atau 2027 seluruh dana FLPP tersebut sudah harus dialihkan ke BP Tapera.

Selama masa transisi tersebut, skema-skema pembiayaan perumahan yang ada, seperti FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan tetap beroperasi.

Rencananya, kata Eko, pemindahan FLPP dan skema lainnya ke BP Tapera akan dilakukan secara bertahap. Adapun, pada satu sampai dua tahun pertama beroperasi, BP Tapera akan lebih berfokus untuk membangun kredibilitas.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, dengan begitu akan banyak peserta yang bergabung, dana murah yang terkumpul juga besar sehingga BP Tapera bisa menyediakan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah, dengan patokan 5 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, BP Tapera hanya akan melakukan pembiayaan perumahan bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau belum memiliki rumah pertama. Sementara, para pekerja lainnya yang menjadi peserta BP Tapera tak akan mendapatkan manfaat tersebut.

Meski demikian, BP Tapera menjamin seluruh peserta tetap akan mendapat manfaat. Sebab, di akhir masa kepesertaan atau saat pensiun, peserta bisa mendapatkan tabungannya dari Tapera.