Bagikan:

YOGYAKARTA - Tahukah kalian bahwa saat ini Gangguan jiwa bisa ditanggung oleh BPJS loh! Lantas, apa saja nih jenis gangguan mental yang ditanggung BPJS kesehatan? Yuk kita bahas di bawah!

Budi Gunadi Sadikin selaku Mentri Kesehatan menyatakan bahwa terdapat 406.314 dari 6,8 juta penduduk di Indonesia yang alami ganguan kesehatan mental. Tapi sayang banyak yang tak melakukan pengobatan, salah satunya dikarenakan takut bila harus membayar mahal.

Ilustrasi Ganguan mental (Unsplash)
Ilustrasi Ganguan mental (Unsplash)

Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada 7 jenis gangguan mental yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya;

I. Gangguan Kepribadian

Gangguan kepribadian yaitu ketika sifat-sifat yang dipunyai menyulitkan seseorang buat berperan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka pula kesusahan dalam mengubah perilakunya ataupun menyesuaikan diri dengan situasi yang berbeda. Tanda-tanda umum gangguan kepribadian antara lain:

  • Cenderung curiga serta tidak percaya dengan orang lain.
  • Kerap terjadi perubahan suasana hati yang ekstrem ataupun ledakan emosi.
  • Alami kesusahan dalam ikatan. Mempunyai sikap yang aneh serta tidak dapat diprediksi.
  • Sering melaksanakan hal-hal yang berisiko.

Mengacu pada DSM-5, terdapat 10 gangguan karakter yang dikelompokkan ke dalam 3 klaster, yakni:

Klaster A (mempunyai pikiran ataupun sikap yang aneh serta eksentrik): Gangguan kepribadian paranoid, gangguan kepribadian skizoid, serta gangguan kepribadian skizotipal.

Klaster B (mempunyai emosi yang tidak normal, perilaku dramatis, serta impulsif): Gangguan karakter antisosial, gangguan karakter histrionik, gangguan kepribadian ambang, serta gangguan kepribadian narsistik.

Klaster C (mempunyai pikiran serta sikap yang penuh kecemasan serta ketakutan): Gangguan kepribadian menghindar, gangguan kepribadian obsesif-kompulsif, serta gangguan kepribadian dependen.

II. Gangguan Stres Pasca Trauma

Gangguan stres pascatrauma (PTSD) terjadi pada orang yang sempat alami ataupun melihat peristiwa traumatis, semacam bencana alam, kecelakaan serius, perang, aksi teroris, pemerkosaan ataupun pelecehan seksual, kekerasan, melihat pembunuhan ataupun bunuh diri, serta trauma sejarah (misalnya kerusuhan Mei 1998). Menurut WHO, sekitar 3, 6 persen populasi global sempat alami PTSD dalam setahun terakhir.

Indikasi yang mereka rasakan yakni kilas balik (flashback) yang jelas, mimpi buruk, panik, risau, gampang kaget, berkeringat, mual, gemetar, waspada berlebihan, alami gangguan tidur, gampang marah, serta susah berkonsentrasi.

III. Gangguan Suasana Hati

Gangguan suasana hati ataupun mood disorder merupakan gangguan yang mempengaruhi emosi. Kalian mungkin bakal merasakan kebahagiaan serta kesedihan ekstrem ataupun gampang marah serta tersinggung. Diagnosis bakal ditegakkan bila indikasi menetap selama beberapa pekan ataupun lebih. Gangguan suasana hati yang paling universal yakni depresi serta gangguan bipolar.

Bersumber pada informasi dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2018, lebih dari 12 juta penduduk Indonesia di atas umur 15 tahun alami tekanan mental. Sedangkan menurut riset PDSKJI, jumlah pengidap gangguan bipolar di Indonesia diperkirakan berkisar antara 0,3–1,5 persen dari jumlah keseluruhan gangguan psikologi.

IV. Skizofrenia

Skizofrenia ialah penyakit mental serius yang mempengaruhi cara berpikir, merasakan, serta berperilaku. Pengidap skizofrenia secara global jumlahnya sekitar 24 juta jiwa ataupun 1 dari 300 orang, ungkap WHO. Mirisnya, Indonesia merupakan salah satu negeri dengan pengidap skizofrenia paling banyak di dunia.

Menurut Studi Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlahnya menggapai 400. 000 orang ataupun 1,7 per 1.000 penduduk. Tidak hanya delusi serta halusinasi, indikasi yang lain yaitu berkurangnya kemampuan buat berperan secara normal, semacam mengabaikan kebersihan diri. Mereka pula kesusahan buat berbicara secara efektif, sering menunjukkan gestur aneh, serta dapat membahayakan orang lain.

V. Ganguan Kecemasan

National Institute of Mental Health menegaskan kalau gangguan kecemasan ataupun anxiety disorder lebih dari semata-mata kekhawatiran ataupun ketakutan sementara. Untuk penderitanya, kecemasan tersebut tidak kunjung hilang serta malah memburuk seiring waktu.

Gangguan kecemasan dipecah jadi 4, yaitu gangguan kecemasan umum, gangguan panik, gangguan kecemasan sosial, serta gangguan terpaut fobia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization), keadaan ini dialami oleh 301 juta orang secara global pada tahun 2019.

VI. Gangguan Psikotik

Berikutnya merupakan gangguan psikotik, yakni gangguan jiwa berat yang membuat seseorang “terputus” dari realita. Gejala utamanya yaitu delusi serta halusinasi.

Mengutip MedlinePlus, delusi merupakan kepercayaan yang salah yang dipegang teguh oleh seseorang, walaupun kenyataannya tidak demikian. Contohnya yaitu meyakini kalau ada seseorang yang menguntit serta hendak mencelakai kalian.

Sedangkan itu, halusinasi adalah persepsi yang salah, semacam mendengar, memandang, ataupun merasakan sesuatu yang tidak nyata. Diperkirakan, antara 15 hingga 100 dari 100.000 orang alami gangguan psikotik tiap tahunnya.

VII. ADHD

ADHD merupakan singkatan dari attention deficit hyperactivity disorder. Diperkirakan sekitar 129 juta anak-anak serta remaja di seluruh dunia yang berumur antara 5 sampai 19 tahun mengidap ADHD, mengutip dari laman Children and Adults with Attention-Deficit / Hyperactivity Disorder (CHADD).

Sedangkan itu, lebih dari 366 juta orang dewasa di seluruh dunia mengidap ADHD pada tahun 2020 (Journal of Global Health, 2021).

Indikasi utamanya yaitu minimnya perhatian (tidak sanggup menjaga fokus), hiperaktif (gerakan berlebihan ataupun terus-menerus), serta impulsif (aksi tergesa-gesa tanpa berpikir panjang). Orang dengan ADHD bisa jadi kesusahan buat duduk diam, mengikuti instruksi, berkonsentrasi serta memusatkan perhatian, dan tetap terorganisir.

Selain itu ternyata dari BPJS “Sudah Ada Layanan Kesehatan Jiwa untuk Caleg Gagal”.

Jadi setelah mengetahui gangguan mental yang ditanggung BPJS kesehatan, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!