Bagikan:

JAKARTA - Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan Vensya Sihotang mengatakan tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

"Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung," kata Vensya Sitohang dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktober.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penyandang disabilitas jiwa mendapatkan akses pengobatan BPJS Kesehatan, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Tapi, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Vensya mengatakan luka yang diderita penyandang disabilitas jiwa belum termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Padahal, kejadian itu dapat berujung pada tindakan bunuh diri.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, kata Vensya, lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun di Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Selain itu berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada lima orang melakukan percobaan maupun bunuh diri.

Sebanyak 47,7 persen korban bunuh diri terjadi pada usia 10 hingga 39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Laporan UNICEF secara global mengungkap kejadian itu lebih dominan dialami kaum remaja usia 13 hingga 15 tahun.

"Berdasarkan data UNICEF terjadi peningkatan kasus percobaan bunuh diri pada remaja perempuan dari 4,8 persen ke 6,2 persen pada 2007 hingga 2015, sementara pada laki-laki meningkat dari 3,2 persen menjadi 4 persen pada kurun yang sama," katanya.

Atas dasar itu, Kemenkes sedang mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar percobaan bunuh diri di Indonesia ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Saat ini kami sedang mendiskusikan teknisnya lagi, agar itu memang bisa ditanggung," katanya.

Landasan utama permintaan itu, kata Vensya, karena kejadian melukai diri sendiri merupakan rangkaian seseorang mengalami gangguan jiwa yang dapat berujung pada kematian.

"Jadi kenapa masalah kesehatan jiwa dan ODGJ ditanggung, tapi ujungnya (percobaan bunuh diri) tidak ditanggung," katanya.

Kemenkes berkomitmen untuk mendorong pengobatan luka pada penderita gangguan jiwa diatur dalam perpres terkait pembiayaan BPJS Kesehatan.

"Tentunya kami mengikuti terus prosesnya. Mudah-mudahan tahun ini bisa, kalau pun harus mundur ke depan tidak terlalu lama," katanya.