Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak ada perlakuan istimewa terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E diketahui berstatus justice collaborator dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini (Richard, red)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zuhana kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober.

Menurutnya, seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bakal diperlakukan serupa. Semisal, dipenuhi haknya tapi tetap sesuai standar operasional prosedur.

Mengenai status justice collaborator, nantinya majelis hakim di pengadilan yang akan ihwal tersebut.

"Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum," ungkapnya.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL (Richard, red) dalam hal selaku justice collaborator," sambung Fadil.

Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam perjalanan penanganan kasus itu, dia mendapat status justice collaborator. Alasannya, dia merupakan salah satu saksi mahkota yang bisa mengungkap fakta sebenarnya kasus tersebut.