Bagikan:

JAKARTA - Tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada Richard Eliezer alias Bharada E telah mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andaikata tidak ada, tuntutan pidana Bharada E bisa jadi bakal serupa dengan Ferdy Sambo.

"Tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini Pak Sambo. Kalau LPSK nggak masuk, mungkin nggak segitu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Terlebih, dalam menentukan tuntutan, tim jaksa penuntut umum (JPU) melihat peran dari masing-masing terdakwa.

Dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Yosua, terdakwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku penembakan. Sehingga, dianggap pantas dituntut 12 tahun penjara.

Mengenai status justice colaborator (JC) yang disematkan oleh LPSK ke Bharada E, nantinya mejelis hakim yang akan menentukannya.

Menurut Fadil, hingga saat belum ada penetapan secara formal yang menetapkan Bharada E sebagai JC.

"Itu hak LPSK darimana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK," kata Fadil.

Bharada E dianggap terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan perannya sebagai eksekutor. Sehingga, ia dituntut sanksi pidana penjara selama 12 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.