Kejagung: Bharada E Eksekutor, Bukan Pengungkap Pembunuhan Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana (Rizky Adytia Pramana-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut terbongkarnya kasus pembunuhan Yosua alias Brigadir J bukanlah karena keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E. Melainkan, aksi keluarga yang protes membuka peti jenazah Brigadir J.

"Jadi, dia bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.

Bahkan, jaksa menilai bila Bharada E memiliki peran aktif dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.

Sehingga, lanjut Ketut, tim jaksa menilai mantan anak buah Ferdy Sambo itu tidak dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan justice collaborator (JC).

"Tapi, beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," sebutnya

Hanya saja, dalam amar tuntutan, tim jaksa tetap memasukan status JC Bharada E yang disematkan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga, hanya dituntut 12 tahun penjara.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan," kata Ketut.

Bharada E dianggap terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan perannya sebagai eksekutor. Sehingga, ia dituntut sanksi pidana penjara selama 12 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.

Bharada E dianggap terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J dengan perannya sebagai eksekutor. Sehingga, ia dituntut sanksi pidana penjara selama 12 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa.

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.