JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Jaksa menyebut tuntutan itu berikan karena tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi eks Kadiv Propam tersebut.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
Selain itu, berdasarkan hasil persidangan dalam tahap pembuktian, jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Di balik tuntutan itu, ada beberapa petimbangan dari jaksa. Tetapi, tak ada satupun hal meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal yang meringankan," sebutnya.
BACA JUGA:
Sementara untuk pertimbangan memberatkan setidaknya ada enam poin. Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendam bagi keluarganya.
Kemudian, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Tidakannya meninbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Lalu, perbuatan Ferdy Sambo dianggap tak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional dan perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Perencanaan dilakukan di lantai tiga rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan Brigadir J dilakukan di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Alasan di balik perencanaan penembakan itu karena mendengan cerita tentang aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.