"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari.
Selain itu, berdasarkan hasil persidangan dalam tahap pembuktian, jaksa menganggap tindakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.