"Kita berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya. Acuan hakim haruslah fakta-fakta persidangan yang timbul dari persesuaian alat bukti satu sama lain," ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dikutip, Senin, 13 Februari.
Anggota komisi hukum ini juga mengingatkan majelis hakim yang memberi vonis agar jangan sampai terpengaruh oleh opini-opini yang beredar.
Menurutnya, pihak-pihak yang nantinya tidak setuju dengan vonis majelis hakim hari ini dapat menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Jika para pihak ada yang tidak puas, bisa mengajukan langkah hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Habiburokhman.
"Hari ini agenda putusan untuk terdakwa FS dan PC," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari.
Dalam rangkaian kasus ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:
-
| EKONOMI
PT Freeport Hentikan Sementara Penambangan dan Pengolahan karena Curah Hujan Tinggi
13 Februari 2023, 04:35
Eks Kadiv Propam ini disebut merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario polisi tembak polisi agar peristiwa pembunuhan yang sebenarnya tak diketahui orang lain.
Sementara, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap mengikuti dan mendukung skenario yang dibuat suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, Putri Candrawathi juga disebut berperan sebagai pihak yang membawa Brigadir J ke rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga atau lokasi eksekusi.
Caranya, Putri meminta Brigadir J ke rumah dinas dengan alasan isolasi karena mereka baru tiba di Jakarta dari Magelang.
Dalam tuntutan jaksa, keduanya dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.