Arsul Sani: Jika Nanti Ferdy Sambo Dihukum Berat, Itu Konsekuensi Wajar yang Harus Diterima
Ferdy Sambo/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyakini hakim majelis akan menjatuhkan vonisnya dengan mepertimbangkan alat bukti dan fakta selama persidangan.

"Kami meyakini, selain mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan, baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua, maupun para terdakwa dan keluarganya," ujar Arsul Sani kepada wartawan, Senin, 13 Februari. 

Kalaupun nantinya Ferdy divonis hukuman berat, Arsul menilai, putusan itu merupakan konsekuensi wajar yang harus diterimanya karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah. 

"Seandainya pun Ferdy Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," kata Arsul.

Menurut legislator PPP itu, kasus Ferdy Sambo harus bisa dijadikan pelajaran bagi institusi Polri ke depan. Arsul mengingatkan kepada anggota Polri, apabila ada perintah atasan yang melanggar marwah institusi, maka sudah seharusnya untuk ditolak. 

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya, mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," jelas Arsul.

Wakil Ketua MPR itu juga meminta seluruh anggota Polri agar mampu mengendalikan emosi. Apalagi, institusi ini dibekali dengan persenjataan yang penggunaannya harus dengan hati-hati.

"Menjadi anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api," kata Arsul.