Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mendukung tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

"Saya dukung (tuntutan hukuman mati, red) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," ujar Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani, Rabu, 12 Januari.

Arsul menilai tuntutan jaksa tersebut sudah tepat guna menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual memang berat.

"Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat. Karena bisa dituntut pidana maksimal," tegasnya.

"Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri," sambung dia.

Wakil Ketua MPR itu mengakui jika tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Dia pun mendukung pelaku kekerasan seksual dapat hukuman tambahan, seperti hukuman kebiri.

Apalagi, kata Arsul, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sangat bisa menimbulkan trauma berat bagi korban.

"Sehingga, wajar pelaku dapat hukuman maksimal," tandasnya.

Diketahui, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa, 11 Januari.

Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujarnya.

Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp500 juta Rupiah dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.