Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Pengamat: Sudah Tepat, Tidak Usah Dikebiri Lagi
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Bagikan:

BANDUNG - Menyikapi hasil vonis Herry Wirawan, pemerkosa belasan santriwati di Pengadilan Negeri Bandung, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai keputusan hakim sudah tepat.

“Seumur hidup, menurut saya sudah berat. Saya setuju putusan seumur hidup,” kata Agustinus saat dihubungi VOI, Selasa, 22 Februari.

“Seumur hidupkan, yang bersangkutan sampai meninggal dunia sampai di dalam, jadi itulah sanksi yang udah sangat berat,” sambungnya.

Agustinus menilai tidak dimasukkannya hukuman kebiri dan hukuman mati itu sudah benar. Karena menurutnya, hukuman penjara seumur hidup itu sudah sanksi maksimal.

“Tidak ditambahkannya kebiri, menurut saya sudah benar, karena itu sanksi maksimal, jadi tidak perlu lagi ditambahkan kebiri,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Herry Wirawan seumur hidup lantaran memperkosa 13 santriwati. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, 15 Februari.

Usai persidangan, Herry langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru, Bandung, untuk menjalani masa hukuman.

"Itu kan preman tahun kapan, kan gitu loh, kan siapa tahu dia sudah tobat," ujarnya.