Herry Wirawan Usai Divonis Mati, Rutan Bandung: Kondisi Sehat, Ikut Salat Tarawih di Masjid
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati dalam kondisi baik setelah divonis hukuman mati.(Antara)

Bagikan:

BANDUNG - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven memastikan Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati dalam kondisi baik setelah divonis hukuman mati.

Dia telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum bertanya kepada Herry terkait tanggapan atas vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.

"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya, melansir Antara. 

Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.