JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dam Keamana (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, mengembangkan suatu negara dengan meniru sistem ketika zaman Nabi Muhammad SAW hukumnya haram. Dia bilang jika diterapkan bisa murtad, keluar dari Islam.
"Menurut saya, mendirikan bernegara seperti sistem yg dibangun Nabi itu haram, bisa murtad," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Kamis 7 April.
Menurut Mahfud, mendirikan negara seperti yang dibangun Nabi maka otomatis kepala negaranya dipimpin Nabi. Keadaan ini berarti, kata Mahfud, tidak akan terjadi seperti halnya membangun negara mengikuti cara Nabi.
"Sebab hal itu bisa berarti harus ada Nabi baru untuk menjadi pemimpinnya. Padahal Nabi Muhammad adalah khatam al Nibyyiien atau Nabi terakhir. yang terpenting adalah maqashid syar'ie bukan sistemnya," tuturnya.
Mahfud menjelaskan yang disampaikannya berdasarkan ketetapan yang telah ada atau dalil dalam Islam. Salah satunya setelah Nabi Muhammad tidak ada lagi Nabi dan wahyu Qur'an sehingga hukum baru harus dibuat dengan ijtihad.
"Dalilnya, a.l: 1) mendirikan negara itu wajib, fithrah, sunnatullah. 2) Setelah Nabi Muhammad tidak ada lagi Nabi dan wahyu Qur'an sehingga hukum baru harus dibuat dengan ijtihad. 3) Al'ibrah fil Islam bil jawhar laa bilmadzhar (bernegara dalam Islam yang penting substansi, bukan sistem-simboliknya)," jelasnya.
Adapun pernyataan Mahfud ini merespons Imam Masjid Islamic Center New York sekaligus direktur Jamaica Muslim Center, Syamsi Ali, yang menganggap blunder ceramah Mahfud MD saat salat Tarawih.
Saat ceramah Tarawih di kawasan UGM Yogyakarta itu, Mahfud menyampaikan haram hukumnya mendirikan negara mengikuti negara yang dibangun pada zaman Nabi.
"Mendirikan "sistem" bernegara seperti yang dibangun haram (murtad). Sebab negara yang dibangun Nabi kepala negaranya adalah Nabi. Pembuat hukum (legislasi) Allah dan Nabi, hakimnya juga Nabi sendiri. Nah, sekarang tak ada Nabi. Muhammad adalah Nabi terakhir. Tak ada Nabi baru yang bisa jadi kepala negara," ujar Mahfud MD.
"Maka haram mendirikan "sistem" bernegara seperti yang dibangun Nabi. Sistem setelah Nabi itu dibangun sebagai hasil ijtihad yang hasilnya bermacam-macam dari era ke era, dan dari area ke area. Sekarang saja ada minimal 57 sistem bernegara hasil ijtihad ummat Islam. Apakah Antum menentang hadits ttg Ijtihad?" tanya Mahfud kepada Syamsi Ali.
BACA JUGA:
Mahfud MD diketahui memberikan ceramah saat salat Tarawih di masjid kampus UGM pada Minggu 3 April. Tema besar ceramah tersebut "Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara".
Dalam ceramahnya, Mahfud berpendapat membangun negara seperti yang pernah dilakukan Nabi sudah tidak relevan dah haram hukumnya. Pasalnya negara yang dibangun Nabi hukumnya langsung dari Allah dan Nabi.