Bagikan:

JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merilis panduan untuk masyarakat yang ingin menjalankan salat tarawih di masjid pada Ramadan 2021.

Pertama, jemaah harus memastikan masjid atau musala tempat melaksanakan tarawih sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat sesuai arahan dari pemerintah.



"Seperti jarak shaf dijaga, ceramah tidak terlalu lama hingga sirkulasi udara baik," ujar Ketua Divisi Pedoman & Protokol Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Eka Ginanjar, SpPD-KKV, Senin, 12 April.

Kedua, masyarakat harus memastikan juga tubuh dalam kondisi sehat dan fit bila ingin beribadah di masjid. Apabila merasa tidak sehat atau tubuh kurang fit, lebih baik salat tarawih dilakukan di rumah saja.

"Pastikan kita melaksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan selalu," kata Sekjen Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) itu.

Ketiga, Dokter Eka menyarankan, agar sebaiknya berwudhu dari rumah sehingga masker tidak perlu dicopot dan dipakai lagi. Bahkan jika perlu, disarankan sama sekali tidak melepas masker di masjid.

"Selama di masjid masker tidak boleh lepas. Makanya saya sarankan untuk berwudhu di rumah dan terus memakai masker selama di masjid, sehingga salat pun harus pakai masker," jelas dia.

Keempat, membawa alas salat dan alat salat sendiri. Seperti sajadah, sarung atau mukena. 

"Secara rutin, cucilah alat salat dan alas salat demi menjaga kebersihan," terang Dokter Eka.

Terakhir, setelah tarawih segera lah pulang ke rumah dan hindari kumpul-kumpul dengan orang banyak.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan panduan ibadah Ramadan 1442 Hijriah untuk umat muslim yang ingin beribadah di masjid dan musala, baik itu untuk shalat fardu, tarawih, iktikaf atau peringatan Nuzulul Quran.

Masjid atau mushala harus menjaga agar kapasitas hanya diisi maksimal 50 persen, setiap orang juga harus menjaga jarak satu meter satu sama lain.

Pengajian atau ceramah disarankan untuk tidak terlalu lama, di mana durasi maksimalnya adalah 15 menit. Setiap tempat ibadah juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, serta mendisinfeksi ruangan secara rutin.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun sudah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan di masa pandemi 1442 H, salah satunya adalah himbauan Salat Tarawih di rumah.

Namun Muhammadiyah juga membolehkan diadakannya Salat Tarawih di masjid bagi daerah yang tidak memiliki kasus penularan COVID-19.

Melansir laman muhammadiyah.or.id, Senin, 12 April, dalam pelaksanaann salat Tarawih harus mengindahkan enam syarat. Diantaranya:

1) shaf berjarak

2) memakai masker

3) jamaah masjid hanya terbatas bagi warga setempat

4) anak-anak, lansia, dan orang sakit dengan riwayat Komorbid tidak dianjurkan datang ke masjid

5) membawa peralatan salat sendiri dan melakukan protokol kesehatan sebelum masuk masjid dan

6) takmir memastikan masjid sesuai protokol kesehatan baik sebelum maupun sesudah ibadah tarawih.