Gerak Cepat, Demokrat Kubu Moeldoko Gugat AD/ART AHY ke Pengadilan
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengaku pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait masalah AD/ART Demokrat 2020. 

Dimana AD/ART tersebut adalah produk hasil dari Kongres V yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara aklamasi.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah diajukan minggu lalu," ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa, 6 April.

Rahmad menjelaskan ada tiga materi yang digugat. Pertama, meminta Pengadilan membatalkan AD/ART Demokrat tahun 2020 karena dinilai melanggar undang-undang.

"Meminta PN membatalkan AD ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil," jelas Rahmad.

 

Kedua, meminta pengadilan membatalkan akta notaris AD/ART 2020 serta susunan pengurus DPP pimpinan AHY.

Ketiga, meminta Demokrat kubu AHY mengganti rugi Rp100 miliar terkait dengan iuran DPD dan DPC yang selama ini diberlakukan.

"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.