JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie dan lima politisi lain terkait pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat. Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina.
Usai persidangan, anggota tim kuasa hukum para penggugat, Slamet Hasan, menjelaskan gugatan itu dicabut, karena pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat tidak relevan dipersoalkan lagi.
Mengingat, status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
“Yang kedua, Pak Marzuki Alie, dan kawan-kawan (para penggugat, red) beralasan akan konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” terang Slamet saat dihubungi dilansir dari Antara, Jumat, 26 Maret.
BACA JUGA:
Sementara Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob, saat ditemui usai sidang, Jumat, mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan karena kedudukan hukum para penggugat lemah.
“Gerombolan (para penggugat) mencabut gugatan itu sebelum menghadapi pertempuran, karena dia berpikir legal standing (kedudukan hukum) mereka lemah, karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob.
“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi saya kira masalahnya itu sudah selesai,” kata Mehbob merujuk pada gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Marzuki, terdapat empat nama lain seperti Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib serbaia pihak penggugat. Di pihak tergugat selain AHY ada nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Namun, tim kuasa hukum penggugat saat sidang pertama pada Selasa, 23 Maret lalu mengajukan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rosmina. Terkait permohonan itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat.
“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa.