Bagikan:

JAKARTA - BUMN konstruksi, PT PP (Persero) Tbk, sebelumnya dikabarkan sedang menghadapi jalur hukum atas adanya gugatan yang diajukan oleh CV Surya Mas pada tanggal 9 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp3,1 miliar. Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada tanggal 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.

Pada tanggal 26 Januari 2023 pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Menanggapi hal ini, PTPP tetap menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajiban atas CV Surya Mas dan siap menghadapi persidangan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini PTPP sedang mengkaji kerugian material dan immaterial akibat adanya permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama oleh CV Surya Mas. PTPP akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku untuk memulihkan hak-haknya sebagai badan usaha.

"Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, PTPP akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak PTPP jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik, PTPP akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari.