JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad menegaskan, Jhoni Allen Marbun memang korban dari kesewenang-wenangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anak sulungnya. Dia dipecat secara tidak hormat dari partai dan anggota DPR, tanpa ada komunikasi lebih dulu.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut Jhoni Allen Marbun 'Pelaku Kudeta yang Sok Jadi Korban'.
"SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi yang memiliki wewenang penuh mengatur Mahkamah Partai maupun AHY sebagai Ketua Umum, tidak boleh seenaknya secara brutal dan liar memecat dan mem PAW kader partai. Semua ada ketentuannya dan aturan mainnya," ujar Rahmad, Kamis, 25 Maret.
Semestinya, lanjut dia, SBY dan AHY memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat Indonesia dan dunia soal bagaimana cara mengelola partai politik yang moderen, terbuka dan santun di Indonesia.
"Ketika ketentuan dan aturan main dalam pengelolaan partai dilanggar oleh SBY dan AHY, maka kader yang taat hukum yang haknya dijamin Undang-Undang, dapat mencari keadilan melalui jalur hukum ke Pengadilan," tegas Rahmad.
BACA JUGA:
Menurut Rahmad, Jhoni Allen Marbun adalah kader Partai Demokrat dan juga anggota DPR RI yang sedang mencari keadilan melalui jalur yang benar. Salah satunya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebab kata dia, keadilan melalui Mahkamah Partai hanya tinggal tulisan diatas kertas. Dimana Mahkamah Partai di Partai Demokrat berada dalam kekuasaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi sehingga tak bisa digunakan sebagai institusi independen untuk mencari keadilan.
"Sudah banyak contoh yang layak dijadikan yurisprudensi di Indonesia, dimana tindakan pengelola Partai Politik yang sewenang-wenang dan brutal kepada kader, dihukum sebagaimana mestinya oleh pengadilan," katanya.
Karena itu, pihak KLB yakin bahwa pengadilan akan mengabulkan permohonan Jhoni Allen Marbun yang juga sekretaris jenderal Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Moeldoko.
"Beliau layak mendapatkan keadilan," kata Rahmad menambahkan.