Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Segera Lengkapi Berkas ke Kemenkumham
Moeldoko saat menyampaikan pidato politik pertamanya usai terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (Foto: Juraidi/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang berjanji akan segera melengkapi kekurangan berkas sesegera mungkin. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang mengatakan, berkas permohonan pengesahan kepengurusan kubu ini masih belum lengkap.

"Partai pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud, dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad melalui keterangan video, Minggu, 21 Maret.

Dia berharap, setelah berkas permohonan pengesahan kepengurusan dilengkapi, Kemenkumham bisa menerbitkan SK penetapan kepengurusan hasil KLB. "Sehingga kepastian hukum terkait Partai Demokrat bisa kita dapatkan bersama-sama sehinga tidak terjadi atau terhindar dari konflik horizontal di tengah masyarakat kita,”tegasnya.

Terpisah, penggagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengapresiasi kerja cepat Yasonna dan kementeriannya yang telah meneliti dengan cermat berkas kepengurusan hasil KLB. Sikap itu, tersebut membuktikan pemerintah bekerja profesional menyelesaikan kisruh internal Partai Demokrat.

“Bahwa pemerintah benar-benar bekerja profesional, prosedural, aktif dan tanggap melayani semua masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membedakan. Kami bangga atas hal tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Darmizal menegaskan sesuai amanat Kongres Luar Biasa yang digelar 5 Maret lalu, pihaknya berkomitmen membuat Partai Demokrat menjadi partai partai terbuka, moderen dan akuntabel. 

Atas dasar itu, Darmizal berujar pihaknya akan taat hukum, taat azas, dan norma yang berlaku. Sehingga, jika ada sedikit kekurangan, pihaknya akan segera melengkapi berkas sebaik-baiknya sesuai perundangan, peraturan menteri, dan/atau peraturan lainnya yang berlaku.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly meminta Partai Demokrat melengkapi berkas permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Alasannya, jika berkas tak dilengkapi, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum tidak bisa memproses permohonan tersebut.

“Kami sudah teliti, Dirjen juga sudah memberikan surat. Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya,” kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 21 Maret.

 

Kemenkumham, sambungnya, memberi waktu tujuh hari atau bagi kubu Moeldoko melengkapi berkas-berkas permohonan itu. Dia menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil keputusan apabila berkas sudah dilengkapi. 

“Kita beri waktu. Mudah-mudahan ya kita lihat aja nanti lengkap atau tidak. Kalau lengkap kita teruskan, kalau tidak lengkap ya kita ambil keputusan,” tegasnya.