Pelaporan Andi Mallarangeng Tertunda, Polisi Minta Lengkapi Syarat
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro atas dugaan fitnah. Hanya saja, laporan itu tertunda dikarenakan tak membawa syarat yang cukup.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution sebagai pihak pelapor menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera kembali untuk melengkapi bukti-bukti tersebut.

"Hari ini kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Lak Moeldoko dan temen-temen apa yang beliau siapkan, kita siapkan, kita akan buat lengkap. Lengkap data itu nanti kita buat LP syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi," ucap Razman kepada wartawan, Sabtu, 13 Maret.

Pelaporan ini pun berkaitan dengan pernyataan Andi Mallarangeng yang dianggap sebagai fitnah terhadp Moeldoko. Sebab, di salah satu acara Kompas TV, dia menyebut Moeldoko memiliki nafsu syahwat kekuasaan.

Bahkan, disebut jika ada informasi Moeldoko menemui mantan Wapres Jusuf Kalla agar diberi restu sebagai Ketua Umum Golkar.

"Jadi yang kami laporkan adalah sodara Andi Mallarangeng karena beliau Andi Mallarangeng sebagai sekretaris majelis tinggi partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada Moeldoko," kata Razman.

Kedepannya, Razman menyebut akan berkoordinasi dengan Moeldoko. Tujuannya untuk melengkapi syarat pelaporan yang diminta petugas SPKT Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini akan kita lengkapi dan komunikasi ke pak Moeldoko nanti kita akan buat lengkap data itu," tandas dia.