Jhoni Allen: AHY Merampas Hak-Hak Kedaulatan Kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke
Sekjen Partai Demokrart versi KLB, Jhoni Allen Marbun. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Jhoni Allen Marbun menyatakan akan melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pihak berwajib. Pasalnya, menurut Jhoni, AHY bertanggung jawab atas perubahan mukadimah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Menurut Jhoni, mukadimah atau pembukaan versi awal Partai Demokrat tahun 2001 tidak dapat diubah. 

"Akan kita laporkan sebagai pemalsuan khususnya pembukaan atau mukadimah AD/ART tidak sesuai dengan mukadimah awalnya pendirian Partai Demokrat. Itu fatal," kata Jhoni saat konferensi pers di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret.

Selain melakukan pengubahan, AHY juga dinilai telah melakukan perencanaan secara terstruktur bahkan merampas hak para kader Demokrat. Sebab, dalam aturan yang dibuat diam-diam pada Kongres 2020, DPC dan DPD Demokrat dicabut kewenangannya untuk berdemokrasi.

"Agus Harimurti Yudhoyono harus bertanggungjawab melakukan perencanaan terstruktur, masif dan tertulis, merampas hak-hak demokrasi, merampas hak-hak kedaulatan dari kader Demokrat dari Sabang sampai Merauke," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Tidak hanya AHY, Marzuki juga melaporkan tiga pejabat dan satu orang kader Partai Demokrat.

"Yang saya bisa sampaikan lima orang. Satu orang kader bukan pengurus, empat orang pengurus teras Partai Demokrat. Ya salah satu yang akan kita laporkan, AHY salah satunya," ungkap pengacara Marzuki Alie, Rusdiansyah saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret.