Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat mengungkapkan alasan menyetujui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk menurunkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan memilih Moeldoko sebagai ketua umum baru Partai Demokrat. 

DPC Kepulauan Sula, Maluku Utara, mengungkapkan kekecewaannya saat Partai Demokrat dinahkodai putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Hal itu lantaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak dibahas secara demokratis, dan adanya pemasungan hak terhadap kader yang ingin dipilih sebagai pimpinan.

"AD/ART tidak pernah dibahas dalam kongres, dan aturan itu memasung hak kami. Memasung hak putra putri bangsa menjadi pemimpin," ujar Ketua DPC Kepulauan Sula, Maluku Utara, Ajarin Duwila dalam konferensi pers di kediaman Moeldoko, Menteng, Kamis 11 Maret.

Ajrin menjelaskan, kepengurusan AHY telah melanggar AD/ART pasal 17, pasal 83 dan pasal 85. Dimana poin pasal 17 huruf f menyebutkan, calon ketua umum harus atas persetujuan Majelis Tinggi Partai. 

"Ini kan memasung hak kader untuk menjadi pemimpin," ucapnya.

Sementara di pasal 83 tentang musyawarah daerah dan musyawarah luar biasa daerah, serta pasal 85 tentang musyawarah cabang, DPC-DPD hanya bisa mengusulkan tiga nama.

"Lalu di mana demokrasinya? Apakah kubu sebelah apa KLB yang berdemokrasi?" tegas Ajrin.

Karena itu, Ajrin mengajak pimpinan DPD, DPC dan kader seluruh Indonesia untuk membedah AD/ART poin per poin.

"Hari ini kami pemegang hak suara dinyatakan dipecat walaupun faktanya kami belum menerima SK-nya. Tetapi saya bangga, saya dipecat karena saya berada di barisan revolusi untuk memperbaiki PD lebih baik ke depan," katanya lagi.