Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tetap melanjutkan proses persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah petinggi Partai Demokrat

Hakim melanjutkan sidang gugatan tanpa mediasi karena gugatan masuk sengketa partai politik.

Keputusan dari majelis hakim ini bermula ketika pengacara hukun dari Jhoni Allen mempertanyakan soal agenda dalam persidangan perdana tersebut.

"Izin bertanya apakah dalam proses gugatan perdata melawan hukum yang disidang pada hari ini, apakah kita langsung masuk dalam pembacaan gugatan atau kah masih dalam agenda penujukan mediator Yang Mulia?" tanya kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret.

Majelis hakim menerangkan gugatan yang didaftarkan Jhoni Allen masuk dalam ranah sengketa partai politik. Karenanya, dalam aturan tidak ada tahap mediasi.

"Karena gugatanya menyangkut partai politik, sedangkan dalam undang-undang partai politik gugatan ini kualifikasi dalam persengketaan partai politik. Sehingga tidak ada mediasi," kata hakim.

Dengan alasan itu, majelis hakim memutuskan persidangan tersebut tetap dilaksanakan. Sehingga, pihak penggugat membacakan petitum.

Usai persidangan, Slamet menekankan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai anggota Partai Demokrat," kata Slamet.

Diberitakan sebelumnya, Jhoni Allen juga menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kawan-kawan untuk membayar ganti rugi Rp5,8 miliar. Nilai kerugian ini dihitung dari kerugian material dan imaterial atas pemecatan Jhoni dari Partai Demokrat.

"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan kira-kira sekitar dan kerugian Rp 5,8 miliar. Kerugian immateriil adalah kehormatan JA yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya," kata Slamet.