Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpaksa ditunda. Alasannya, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Keputusan penundaan persidangan ini berawal saat majelis hakim membuka sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sekitar pukul 11.45 WIB.

Hakim ketua Bambang Dwikora pun kemudian mempertanyakan perihal pihak tergugat yang tak terlihat dalam ruang sidang. Sehingga, majelis hakim pun berdiskusi sejenak dan memutuskan untuk menunggu beberapa saat.

"Ini karena tergugat tak hadir ini kita panggil satu kali lagi," kata Bambang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17

Tapi hingga waktu yang ditentukan berakhir, pihak tergugat tak kunjung hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga satu minggu ke depan.

"Kita tunda dulu, saya tanya keberatan tidak penggugat? baik sidang kita tunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 24 Maret 2021," kata Bambang.

Majelis hakim kemudian meminta pihak penggugat dan tergugat untuk hadir dalam persidangan minggu depan. Sidang sendiri rencananya akan dimulai pada minggu depan.

Sebagai informasi, merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Rencananya, sidang bakal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, setidaknya ada tiga pihak tergugat antara lain, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Adapun, petitum dalam gugatan Jhoni Allen Marbun yakni:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.