Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar PN Jakpus
Dokumentasi: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Jhoni Allen Marbun (Genta Tenri Mawangi/Antara))

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan dari Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan tersebut dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021 jam 11.00 WIB di ruang Soebekti 2," tulis keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 Maret.

Diketahui, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada Selasa, 2 Maret, dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Jhoni menggugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.

Jhoni menyebut PN Jakpus sudah mengeluarkan agenda sidang. "Tanggal 17 atau 18 Maret (sidang/red) pertama," ungkapnya di Menteng, 11 Maret.

Pihak pengadilan pun sudah membenarkan sidang gugatan Jhoni akan digelar pada Rabu, 17 Maret. "Benar (sidang perdana Rabu, 17 Maret)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Kamis 4 Maret.

Dalam petitum gugatannya, Jhoni meminta pengadilan mengabulkan permohonannya untuk menyatakan kepada AHY, Teuku Riefky, dan Hinca yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk meminta kepada majelis hakim atas perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonny Allen Marbun,MM," berikut bunyi petitum gugatan Jhoni dalam website SIPP PN Jakarta Pusat.

Lalu pada petitum terakhir, majelis hakim diminta menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.