Dipecat Parpol, Tak Mesti Berhenti Jadi Anggota DPR
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kehadiran Jhoni Allen Marbun saat menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Kementerian Perhubungan, Selasa, 16 Maret, menjadi sorotan. Pasalnya, Jhoni sudah dipecat dari Partai Demokrat. 

Tentu, hadirnya Jhoni menuai kontra dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Wasekjen Demokrat yang juga anggota Komisi V DPR, Irwan keberatan dan mempertanyakan keberadaan Jhoni dalam rapat.

"Gimana ini pimpinan," ujar Irwan.

Namun kehadiran Jhoni justru menjadi candaan di ruang rapat. Anggota DPR Fraksi Gerindra, Sudewo, bahkan mengucapkan selamat kepada Jhonny Allen yang terpilih menjadi Sekjen DPP Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko. 

Lantas bagaimana status Jhoni Allen sebagai anggota DPR yang sudah dipecat Demokrat? 

Pendiri Partai Demokrat Ilal Ferhard, memberikan dukungan terhadap Jhoni Allen Marbun yang menghadiri rapat sebagai anggota DPR, meski sudah dipecat partai. Pasalnya, PAW belum bisa dilakukan karena Jhony melakukan gugatan ke pengadilan.

Ilal menegaskan, bahwa Jhoni Allen Marbun masih sah sebagai anggota dari dapil Sumatera Utara yang bertugas di Komisi V DPR RI. 

"Beliau masih anggota dewan. Akan tetap jadi anggota dewan sampai masa bakti menjadi anggota habis di 2024," tegas Ilal dihubungi VOI, Selasa 16 Maret.

Ilal menilai, pemecatan Jhoni sebagai kader partai politik tidak ada hubungannya dengan pemecatan sebagai anggota dewan. Sebab, kata dia, Parlemen memiliki aturannya sendiri untuk memberhentikan anggota legislatif. 

"Seandainya ada satu hal yang terjadi seperti pemecatan dari anggota parpol, itu kan dipecat sebagai anggota parpol, (dipecat dari) Demokrat. Tapi tidak menjadi pintu masuk PAW di DPR DPR RI," ujar Ilal.

Menurutnya, kasus Jhoni Allen mirip dengan kasus yang menimpa mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Dimana kala itu Fahri diberhentikan sebagai kader PKS namun tetap menjabat sebagai wakil ketua DPR RI.

"Ini sama kan kejadian seperti Fahri di PKS. Kan dipecat mau di PAW dan diganti posisi sebagai wakil ketua DPR RI," ungkap Ilal.

Kala itu, sambungnya, Fahri tidak bisa diberhentikan sebagai anggota DPR lantaran ada ketentuan dalam UU MD3. Justru pada akhirnya Fahri Hamzah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang.

Sehingga, dikatakan Ilal, Jhoni Allen bisa dapat bertugas menjadi anggota DPR. Apabila Jhoni menang dalam gugatan di PTUN maka Demokrat bisa senasib dengan PKS.

"Jadi jangan sampai kejadiannya seperti itu. Jangan asal main pecat. jangan asal minta Jhoni Allen selaku Sekjen Demokrat KLB enggak boleh masuk (rapat DPR, red)," jelasnya.

 

Aturan PAW dalam UU MD3 

Penggantian Antarwaktu (PAW) di DPR diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3.

Paragraf 1

Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 239

(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

h. menjadi anggota partai politik lain.

Pasal 240

(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Pasal 241

(1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Dalam hal pemberhentian didasarkan atas aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Paragraf 2

Penggantian Antarwaktu

Pasal 242

(1) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Pasal 243

(1) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.

(2) KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.

(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.

(4) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.

(5) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPR dengan teks sumpah/janji sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78.

(6) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Bisa Menggugat ke Pengadilan 

Dalam kasus sebelumnya, mantan politikus PKS Fahri Hamzah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Fahri masih menjabat sebagai wakil ketua DPR RI, sebab dewan belum menindaklanjuti pengajuan PAW lantaran menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

Fahri pun masih sah menjadi wakil ketua DPR hingga habis masa jabatannya.

Sama seperti Fahri, Jhoni Allen Marbun juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan, Selasa, 2 Maret.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang perdana perkara atas gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang pertama untuk perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan pada 17 Maret 2021.

"Benar (sidang pertama pada Rabu, 17 Maret 2021). Agendanya pembacaan gugatan," ungkap Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, Kamis, 4 Maret.

Selain AHY selaku tergugat I, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Dan hari ini, Rabu 17 Maret, sidang pertama gugatan oleh Jhoni akan dilakukan. Jhoni pun masih sah sebagai anggota DPR hingga menunggu keputusan tetap pengadilan.