NTT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Fransiskus Xaverius Pole, anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Fransiskus diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2013.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya dalam keterangan resmi, Jumat 26 Januari, disitat Antara.
Sanksi diberikan setelah Fransiskus selaku teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata dengan masa bakti 2019-2024.
Selain itu dalam kurun waktu 2020-2022 juga teradu beberapa kali mengikuti kegiatan partai politik (parpol), lengkap dengan memakai atribut partai.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:
Fransiskus juga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Dalil teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis," tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam sidang itu, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 teradu.
Dua teradu lainnya dari KPU Sabu Raijua, NTT dan Bawaslu Sabu Raijua dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.