JAKARTA - Partai Ummat berharap bisa mendapat nomor urut peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) oleh KPU. Saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual keanggotan Partai Ummat hingga 28 Desember.
"KPU RI hari ini memulai verifikasi faktual, karena verifikasi administrasi untuk ikut Pemilu 2024 sudah dinyatakan memenuhi syarat, alias lolos," ujar Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember.
Mustofa berharap verifikasi faktual yang dilakukan KPU selama 3 hari berjalan dengan lancar. Sehingga pada 30 Desember mendatang, partainya sudah memegang nomor urut sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Nanti 30 Desember akan diumumkan hasilnya oleh KPU. Insya Allah Partai Ummat lolos. Mohon doanya, sehingga tanggal 30 Desember nanti, kami sudah memegang urut untuk mengikuti Pemilu 2024," ungkap Mustofa.
Selama proses verifikasi faktual, Mustofa menjelaskan, KPUD akan mendatangi kader Partai Ummat untuk memastikan keanggotannya. Mereka akan dicek alamatnya hingga status legal di kepartaian.
"Biasanya, nanti masalah-masalah yang timbul adalah saat verfak itu. Banyak nama di KTP yang kadang tidak sama dengan nama panggilan sehari-hari di lingkungannya. Sehingga, kadang KPUD mendatangi nama-nama yang masuk sampel, tetapi ketika didatangi, penduduk setempat sesuai alamat KTP tidak kenal," jelas Mustafa.
Sesuai putusan Bawaslu, kata Mustafa, setidaknya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan 5 kabupaten di NTT harus lolos verifikasi faktual.
"Alhamdulillah, semua tahapan sejak tanggal 20 Desember kita ikuti dan sudah selesai sesuai arahan KPU dan Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:
KPU sebelumnya menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
"Iya (lolos verifikasi administrasi ulang, red)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin, 26 Desember.
Idham menjelaskan, verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember. Sehari setelahnya, KPU RI melakukan penentuan sampel untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.
"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," jelas Idham.
"Nah kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," sambungnya.
Idham mengungkapkan, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulut akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat selama tiga hari. Setelah itu, KPU akan mengumumkan hasil apakah Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu atau masih belum.
"Tanggal 26-28 Desember, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ungkap Idham.