Bawaslu Minta Partai Ummat Lapor Jika Ada Gangguan Verifikasi Faktual
Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, meminta Partai Ummat melapor jika mendapati gangguan dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi dugaan Partai Ummat yang menyebut ada salah satu partai yang ingin menggagalkan proses verifikasi faktual di Sulawesi Utara.

"Iya laporkan," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa, 27 Desember.

Jika Partai Ummat tidak melapor, Bagja mengatakan, Bawaslu akan sulit untuk menyelidiki dugaan gangguan tersebut. Namun menurutnya, sejauh ini Bawaslu belum menemukan indikasi gangguan yang disebut Partai Ummat.

"Sampai sekarang belum terpantau hal demikian (gangguan verifikasi faktual, red). Selama tidak ada indikasi dan temuan dan juga laporan maka akan sulit untuk menyelidikinya," kata Bagja.

Diketahui, Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) oleh KPU RI. Saat ini KPU masih melakukan verifikasi faktual keanggotan Partai Ummat hingga 28 Desember.

"KPU RI hari ini memulai verifikasi faktual, karena verifikasi administrasi untuk ikut Pemilu 2024 sudah dinyatakan memenuhi syarat, alias lolos," ujar Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, saat dikonfirmasi, Senin, 26 Desember.

Mustofa berharap verifikasi faktual yang dilakukan KPU selama 3 hari berjalan dengan lancar. Sehingga pada 30 Desember mendatang, partainya sudah memegang nomor urut sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Nanti 30 Desember akan diumumkan hasilnya oleh KPU. Insya Allah Partai Ummat lolos. Mohon doanya, sehingga tanggal 30 Desember nanti, kami sudah memegang urut untuk mengikuti Pemilu 2024," ungkap Mustofa.

Selama proses verifikasi faktual, Mustofa menjelaskan, KPUD akan mendatangi kader Partai Ummat untuk memastikan keanggotannya. Mereka akan dicek alamatnya hingga status legal di kepartaian.

"Biasanya, nanti masalah-masalah yang timbul adalah saat verfak itu. Banyak nama di KTP yang kadang tidak sama dengan nama panggilan sehari-hari di lingkungannya. Sehingga, kadang KPUD mendatangi nama-nama yang masuk sampel, tetapi ketika didatangi, penduduk setempat sesuai alamat KTP tidak kenal," jelas Mustafa.

Sesuai putusan Bawaslu, kata Mustafa, setidaknya 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan 5 kabupaten di NTT harus lolos verifikasi faktual.

"Alhamdulillah, semua tahapan sejak tanggal 20 Desember kita ikuti dan sudah selesai sesuai arahan KPU dan Bawaslu," katanya.

Namun, Mustafa menyebut ada salah satu parpol yang mencoba untuk menggagalkan proses verifikasi faktual di Sulut.

"Dari informasi pengurus dan kader partai di daerah yang menjalani verfak ulang di Sulut, kami mendapat laporan bahwa kader salah satu partai tertentu getol menganggu jalannya verifikasi faktual," ungkap Mustafa.