Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada 14 Desember 2022, telah menetapkan hanya 17 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Satu partai lain yang sempat lolos verifikasi administrasi, yakni Partai Ummat ternyata terbukti tidak memenuhi syarat saat verifikasi faktual di dua provinsi.

Sehingga, KPU memutuskan Partai Ummat tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik, terutama partai yang tidak menjadi peserta Pemilu sebelumnya harus memenuhi persyaratan, tak hanya berdasarkan hasil verifikasi administrasi tetapi juga verifikasi faktual.

Syarat lainnya, partai politik calon peserta Pemilu juga antara lain harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Berdasar hasil verifikasi faktual, sebagai partai baru atau tidak menjadi peserta Pemilu sebelumnya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kabupaten/kota dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais. (Antara/Melalusa Susthira K.)

“Begitupun di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat menuding ada ketidaksesuaian data antara data yang diberikan oleh pihaknya dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU.

“KPU tidak benar, tidak sesuai data. Kami pun curiga ada manipulasi data, dalam arti data keanggotaan yang milik kami malah diberikan ke partai yang lain,” katanya saat bertemu awak media di Kantor KPU pada 14 Desember lalu.

Satu hari sebelum penetapan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais juga sudah menduga apa yang akan terjadi. Memang ada indikasi mengganjal partai-partai baru, khususnya Partai Ummat agar tidak bisa berkontestasi dalam Pemilu 2024. Tentu, hanya kekuatan besar yang bisa melakukan ini.

“Kami dapat informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 besok, seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan KPU kecuali Partai Ummat,” kata Amien.

Lagi-lagi Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat memberi sambutan dalam HUT ke-16 Partai Hanura pada 21 Desember 2022, sempat menyinggung permasalahan lolos tidaknya partai ke Pemilu 2024.

Menurut Jokowi, itu murni kewenangan KPU. Tidak ada hubungannya dengannya atau pun pihak istana. KPU adalah lembaga independen yang tidak dapat dan tidak boleh diintervensi dalam menjalankan tugasnya.

“Urusaannya KPU itu, tapi yang dituduh-tuduh karena tidak lolos, langsung nunjuk-nunjuk istana ikut campur, kekuatan besar ikut campur, kekuatan besar intervensi. Saya itu enggak ngerti apa-apa masalahnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga khawatir kejadian serupa akan terulang lagi saat koalisi atau Pilpres nanti. Bila gagal berkoalisi atau tidak lolos Pilpres, tuduhan langsung mengarah ke istana.

“Padahal, kita itu enggak ngerti. Koalisi antarpartai, koaliasi antarketua partai yang ketemu, tapi yang paling enak itu memang mengkambinghitamkan menuduh presiden, istana, Jokowi. Paling enak itu. Paling mudah dan paling enak,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo mengatakan lolos tidaknya partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. (Twitter Presiden Jokowi) 

Jokowi menambahkan, “Ada lagi nanti mungkin, mungkin untuk Pilpres bisa seperti itu lagi. Ada orang atau tokoh yang ingin sekali dapat kendaraan supaya bisa mencalonkan, ternyata tidak bisa. Tuduh lagi presiden ikut-ikutan, istana ikut-ikutan, kekuatan besar ikut-ikutan, lah urusannya apa dengan saya?”

Bawaslu kemudian membuka ruang mediasi antara KPU dengan Partai Ummat. Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang. Memenuhi kekurangan jumlah anggota di lima kabupaten/kota di NTT dan memenuhi jumlah keanggotaan partai di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Bawaslu menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022. Jika memang telah memenuhi syarat, KPU kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu, termasuk pengundian nomor urut partai.

Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai kesepakatan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.

Daftar Partai Politik di Pemilu 2024

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 518 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, berikut daftar partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Serta partai lokal Aceh:

   18. Partai Nangroe Aceh (PNA)

   19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

   20. Partai Darul Aceh (PDA)

   21. Partai Aceh

   22. Partai Adil Sejahtera Aceh

   23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Bila Partai Ummat lolos hasil verifikasi faktual pada 30 Desember nanti, berarti ada 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.