Partai Ummat Lolos Verifikasi Administrasi Ulang, KPU Lanjut Verifikasi Faktual
Jajaran pengurus Partai Ummat/DOK

Bagikan:

JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini Partai Ummat memasuki tahapan verifikasi faktual ulang. 

"Iya (lolos verifikasi administrasi ulang, red)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin, 26 Desember. 

 Idham menjelaskan, verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut dilakukan pada 23-24 Desember. Sehari setelahnya, KPU melakukan penentuan sampel untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," jelas Idham.

"Nah kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," sambungnya.

Idham mengungkapkan, KPU Kabupaten/Kota di NTT dan Sulut akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat selama tiga hari. Setelah itu, KPU akan mengumumkan hasil apakah Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu atau masih belum. 

"Tanggal 26-28 Desember, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ungkap Idham.

Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Namun, partai besutan Amien Rais itu tak terima dan mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.

Majelis sidang Bawaslu menyatakan Partai Ummat dan KPU bersepakat untuk melakukan perbaikan syarat keanggotaan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. 

Hasil ini merupakan kesepakatan antara Partai Ummat selaku pemohon dan KPU selaku termohon dalam mediasi yang dipimpin Bawaslu.