Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok ketengan. Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dikutip dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, berikit isi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012:

Dasar Pembentukan

Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pokok Materi Muatan

Perubahan pengaturan mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi inforasi

6. Penegakan dan penindakan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pemrakarsa

Kementerian Kesehatan