DPR Ingatkan KPU Loloskan Parpol Peserta Pemilu 2024 Berdasarkan Persyaratan Bukan Tekanan
Ilustrasi gedung KPU pusat di Jakarta. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 24 partai politik (parpol) lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2022 baru kemudian mereka yang lolos ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan KPU agar tetap independen dalam melaksanakan setiap proses verifikasi administrasi terhadap parpol calon peserta pemilu. Ia meminta KPU membebaskan diri dari tekanan siapa pun dengan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Keputusan KPU harus didasarkan atas hasil verifikasi, yakni partai politik yang memenuhi persyaratan, bukan karena tekanan dari pihak tertentu," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Anggota Fraksi PAN DPR itu menegaskan, berapa pun jumlah parpol yang lolos sebagai peserta pemilu legislatif, harus diputuskan sesuai dengan kriteria yang diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Hanya partai-partai politik yang benar-benar memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang diputuskan bisa menjadi peserta pemilu legislatif yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022 mendatang," tegas Guspardi.

Legislator Sumatera Barat itu juga mengingatkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan tidak diskriminatif terhadap calon peserta pemilu.

Terlebih, kata Guspardi, saat ini terdapat tiga kategori calon peserta pemilu, yaitu partai yang lolos ke DPR dalam pemilu terdahulu, partai yang tak lolos ke DPR, dan partai yang baru mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Partai politik yang dinyatakan lengkap syarat pendaftarannya, akan dilakukan verifikasi. Bagi parpol baru dan tidak memiliki kursi di DPR RI harus melalui verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual," katanya.

"Berbeda dengan partai pemilik kursi di DPR yang tidak perlu lagi menjalani verifikasi faktual tetapi cukup verifikasi administrasi," imbuh Guspardi.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022

2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.

3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.

4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 September 2022.

5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.

6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.

7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.

8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.

9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.

10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.

11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.

12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.

13. Pengumuman parpol peserta pemilu sekaligus pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.