Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia dijemput pada Rabu siang, 17 Agustus, kemarin.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Penjemputan ini dilakukan karena penyidik telah mengantongi bukti untuk mengembangkan kasus suap yang pernah menjerat Ajay. Dia diduga pernah memberi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta pengacara Maskur Husain dan menerima gratifikasi.

Hanya saja, Ali belum memerinci pemberian maupun penerimaan tersebut. Dia hanya mengatakan konstruksi kasus yang menjerat Ajay akan disampaikan dalam konferensi pers.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ungkap Ali.

"Perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," sambungnya.

Ali memastikan KPK akan menuntaskan tiap kasus yang ditanganinya. Semua pengusutan akan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Ajay tiba di KPK pada Rabu, 17 Agustus pukul 11.15 WIB. Tak ada keterangan apapun darinya saat digelandang masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Ajay sudah bebas dari masa hukumannya. Sehingga, dirinya tak mau bicara lebih karena narapidana yang berada di luar lapas bukan tanggung jawabnya lagi.

"Keluar lapas apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan. Artinya, dia sudah bebas tadi pagi jam 10 sudah kita keluarkan dari lapas. Sudah selesai," tegas Elly kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Sebagai informasi, Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu hukuman pidana penjara 7 tahun. Dia kemudian ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.