Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Di mana, pada persidangan nanti mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dihadirkan sebagai saksi.

"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M. Azis Syamsudin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober.

Selain itu, kata Ali, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna juga bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK tersebut.

"(Saksi) dan Ajay M. Priatna," kata Ali.

Namun, Ali tak merinci lebih jauh perihal waktu dimulainya persidangan tersebut. Dia hanya menyatakan jika persidangan akan hari ini.

"Agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini 25 Oktober 2021 dalam perkara terdakwa Stepanus Robin dan kawan-kawan masih pemeriksaan saksi-saksi," singkat Ali.

Sebagai informasi, Stepanus Robin yang jadi makelar kasus di KPK didakwa menerima pemberian uang dari berbagai pihak termasuk Azis Syamsuddin dengan jumlah Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Dalam melakukan aksinya, Stepanus dibantu dengan pengacara Maskur Husain dan mereka bekerja sejak Juli 2020 hingga April tahun ini. Penerimaan uang yang dilakukan keduanya terjadi di sejumlah tempat dan berkaitan dengan sejumlah kasus.

Pertama, suap diterima Stepanus diduga berasal dari kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang tersebut diberikan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan nilai mencapai Rp1,695 miliar.

Berikutnya, Stepanus diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan pihak swasta bernama Aliza Gunadi. Kedua orang itu memberi uang sebesar Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Ketiga, dia diduga menerima uang sebesar Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang ini berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat.

Keempat, Stepanus diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta. Terakhir, ia diduga menerima uang sebesar Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasar yang terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.