Usai Diperiksa KPK, Stepanus 'Makelar Kasus' Mengaku Tak Ada Orang Lain yang Bantu Azis Syamsuddin
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju /DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menegaskan tak ada orang lain selain dirinya yang membantu mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal ini disampaikannya usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu jadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Stepanus untuk penanganan kasus korupsi di Lampung Tengah yang menjerat dirinya.

"Ya keterangan (yang diminta, red) seputar yang delapan orang. 'delapan orang ada enggak ya', saya jawab enggak ada seperti di keterangan sebelumnya," kata Stepanus kepada wartawan, Selasa, 19 Oktober.

"Teman-teman kan mengikuti juga persidangannya. Tidak adalah ya, delapan orang. Saya sendiri," imbuhnya.

Stepanus juga menegaskan tak tahu asal cerita 'orang dalam' di KPK yang membantu Azis Syamsuddin. Adapun dugaan keberadaan delapan orang tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam persidangan di mana Stepanus duduk sebagai terdakwa.

"Saya enggak tahu dapat cerita dari mana. Makanya waktu sidang saya bantah kan. Dia bilang dapat cerita itu dari saya. Mana buktinya, saya bilang. Saya enggak pernah menceritakan itu. Saya cerita tentang saya dengan Pak Azis Syamsuddin ya saya sendiri kan. Saya dengan tim itu maksudnya saya dengan Maskur," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Oktober terungkap Stepanus yang jadi terdakwa penerima suap penanganan kasus korupsi di KPK kerap meminta uang dengan alasan diminta atasan. Hal ini disampaikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang dihadirkan sebagai saksi.

Selain itu, lewat persidangan itu juga terungkap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin punya delapan 'orang dalam' yang siap mengamankan dirinya dari jeratan kasus korupsi di KPK. Dugaan ini diungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai Yusmada.