Terbongkarnya Peran Azis Syamsuddin Lewat Dakwaan Stepanus Robin 'Makelar Kasus'
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 13 September (Foto: Desca Lidya Natalia/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap hingga belasan miliar rupiah dari berbagai pihak yang perkaranya tengah diusut oleh komisi antirasuah. Salah satu penyuap yang disebut dalam dakwaan adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap Azis terlibat dalam tiga kasus yang berbeda dan menyeret sejumlah pihak.

Pertama, politikus Partai Golkar itu berperan mengenalkan M Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai dengan Stepanus Robin ketika. Perkenalan keduanya ini terjadi di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu.

Lewat pertemuan itulah Stepanus lantas diminta Syahrial agar tak menaikkan kasus dugaan suap jual beli jabatan ke tahap penyidikan. Mendengar permintaan ini, Stepanus pun menyanggupi dan meminta imbalan sebesar Rp1,7 meski yang ditransfer hanya senilai Rp1,695 miliar.

Hanya saja, kasus ini tetap naik ke penyidikan dan Syahrial sempat menghubungi Azis Syamsuddin pada April 2021 lalu terkait hal tersebut.

Kedua, Azis bersama dengan swasta atau mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado juga disebut memberi suap kepada Stepanus. Pemberian hingga miliaran rupiah dan puluhan ribu dolar Amerika Serikat kepada Stepanus dan Maskur ini berkaitan dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 lalu.

"Terdakwa yang diminta tolong oleh Azis Syamsudim lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Ginado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 September.

Hasilnya, disepakati Stepanus akan membantu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Asalkan ada imbalan berupa uang sebesar Rp2 miliar dengan uang muka Rp300 juta yang akhirnya ditransfer oleh Azis.

Tak hanya itu, Azis juga memberikan uang sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat pada 5 Agustus di rumah dinasnya. Adapun penyerahan uang ini dilakukan sejak Agustus hingga Maret tahun ini dengan total mencapai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat.

Terakhir, Azis disebut berperan mengenalkan Stepanus dan Maskur Husein dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang ditahan di Lapas Kelas II Tangerang.

Saat itu, keduanya menjanjikan pengembalian aset yang disita KPK dan Peninjauan Kembali yang diajukan Rita dapat berjalan mulus. Hanya saja, Stepanus meminta imbalan Rp10 miliar dan jika pengembalian aset terjadi dia minta tambahan 50 persen dari total nilai aset.

Selain itu, Stepanus sebenarnya juga menerima uang dari pihak berperkara lainnya seperti Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507,390 juta dan Rp525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi untuk menghentikan pengusutan perkara keduanya.

Atas dakwaan ini, Stepanus mengakui dirinya memang menerima aliran uang dari M Syahrial, Rita Widyasari, Ajay Muhammad Priatna, dan Usman Effendi. Dia mengatakan uang ini hasil penipuan yang dilakukannya kepada mereka dengan iming-iming bantuan penaganan kasus korupsi.

"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Stepanus setelah dakwaan dibacakan, Senin, 13 September.

Bekas penyidik ini mengaku menyesal telah menjadi makelar kasus di KPK. Ia pun meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.

Sementara KPK memastikan akan mengusut kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan Azis Syamsuddin setelah namanya muncul dalam dakwaan Stepanus makelar kasus.

"Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.

Ia juga menegaskan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan hasil dari proses penyidikan. Seluruh dakwaa terdakwa, sambung dia, juga pasti terbukti melalui barang bukti dan hasil konfirmasi para saksi yang akan dihadirkan.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," pungkasnya.