JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk eks penyidik Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.
Dalam pemeriksaan ini, politikus Partai Golkar tersebut dicecar dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, berkaitan perkenalannya dengan Stepanus yang merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dikonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalannya dengan tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.
Selain itu, Azis juga dikonfirmasi terkait dugaan pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya. Dia diduga memfasilitasi pertemuan keduanya, sebelum pemufakatan jahat terjadi untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," tegas Ali.
Sebelumnya, usai diperiksa oleh penyidik sekitar pukul 17.35 WIB, Azis Syamsuddin tak menyampaikan apapun. Pemeriksaan ini dilakukan sekitar delapan jam atau sejak pukul 08.40 WIB.
KPK menyebut Azis sebagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum suap untuk penghentian pengusutan perkara itu dilakukan. Sehingga, keterangan dirinya sangat diperlukan agar kasus yang menjerat Stepanus bisa lebih terang lagi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.