KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin Usai Namanya Muncul di Dakwaan Stepanus 'Makelar Kasus'
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang namanya muncul dalam surat dakwaan eks penyidik mereka, Stepanus Robin Pattuju yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September.

Dalam persidangan tersebut, salah satu nama yang muncul adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang diduga turut terlibat sebagai pemberi uang terhadap Stepanus dan memperkenalkannya ke sejumlah pihak berperkara.

"Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 September.

Lebih lanjut, Ali mengatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan hasil dari proses penyidikan. Ia juga memastikan seluruh perbuatan terdakwa akan dibuktikan dengan memperlihatkan barang bukti dan mengkonfirmasi pada para saksi yang akan dihadirkan.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu terseret dalam pusaran kasus suap mantan penyidik KPK yang jadi makelar kasus, Stepanus Robin Pattuju.

Dia diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk mengurusi kasus suap di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. Selain itu, Azis diduga menjadi penyambung lidah para calon tersangka korupsi dengan Stepanus yang jadi makelar kasus.

Ia disebut mengenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan pada Desember 2020 lalu. Dari pertemuan itulah, Syahrial lantas memberi uang kepada Stepanus untuk menghentikan pengusutan dugaan suap jual beli jabatan.

Selain itu, Azis juga berperan mengenalkan Stepanus dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebelum terjadi pemberian uang dilaksanakan.