MAKI Sebut Penanganan Suap Penyidik KPK yang Libatkan Azis Syamsuddin Mulai Meredup
(Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Mario/Man via dpr.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menganggap penanganan perkara suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mulai meredup.

"Sekarang ini meredup penanganan perkara KPK terhadap (kasus, red) yang kaitannya dengan Azis Syamsuddin. Entah dalihnya karena PPKM Darurat menjadikan KPK sedikit kendur, ya itu bisa saja. Tapi bisa juga alasan lain atau kendala lain," kata Boyamin kepada wartawan yang dikutip Selasa, 13 Juli.

Meski begitu, dirinya tak memerinci apa alasan dan kendala lain yang menyebabkan redupnya pemeriksaan tersebut. Boyamin hanya meminta KPK konsisten mengusut siapapun yang terlibat dalam kasus suap Stepanus 'makelar kasus' termasuk keterlibatan Azis Syamsuddin.

"Saya tetap meminta KPK untuk mengusut keseluruhan yang diduga terlibat. Siapapun itu dan bisa jadi termasuk Azis Syamsuddin dengan profesional dalam mencari dua alat bukti," ungkapnya.

"Setelah didapat dua alat bukti, otomatis (pihak tersebut, red) diproses dengan penyidikan dan kemudian untuk dibawa ke pengadilan. Itu secara umum dulu," imbuh pegiat antikorupsi ini.

Lebih lanjut, Boyamin juga menyinggung dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin sebesar Rp3,15 miliar. Meski telah dibantah, KPK harus tetap menelusuri dan membuka kebenaran peristiwa tersebut kepada publik sehingga tak terkesan ada fakta yang ditutupi.

"KPK harus menelusuri dan mencari alat buktinya. Apakah juga diduga ada pemberian Azis Syamsuddin ke Robin Pattuju terkait dengan kasus di Lampung Tengah," tegasnya.

Adapun dugaan penerimaan uang itu terungkap dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu. Pada persidangan tersebut, Azis disebut memberikan uang miliaran rupiah terkait kasus Lampung Tengah untuk memantau seorang saksi bernama Aliza Gunado.

Hanya saja, belakangan Stepanus meralat pernyataannya dan membantah telah menerima uang hingga miliaran rupiah dari Azis.

Kembali ke Boyamin, dirinya memastikan akan terus memantau KPK dalam pengusutan kasus suap terhadap Stepanus. "Jika nantinya ada orang yang diduga kuat dengan alat bukti cukup tapi tidak diproses KPK maka seperti biasanya KPK akan saya gugat praperadilan terhadap siapapun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menjerat Stepanus 'makelar kasus' makin jelas. 

Dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap awal perkenalan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan Stepanus Robin Pattuju yang melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Disebutkan dalam dakwaan, Azis mengenalkan Syahrial kepada Stepanus di rumah dinasnya. Perkenalan ini terjadi pada Oktober 2020 di mana Syahrial yang merupakan kader Partai Golkar mendatangi Azis yang juga petinggi partai tersebut untuk membicarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2021.

"Pada pertemuan itu terdakwa dan Muhammad Azis Syamsuddin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai lalu Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada tersebut," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 12 Juli.

Syahrial pun kemudian setuju untuk dikenalkan kepada Stepanus. Selanjutnya, Azis meminta penyidik tersebut datang dan memperkenalkannya kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap Robin menyebut dirinya adalah penyidik KPK dan menunjukkan tanda pengenal serta menyebut nomor induk pegawainya (NIP).

Selanjutnya, Syahrial menjelaskan maksud dari perkenalan tersebut bahwa dia akan mengikuti gelaran Pilkada 2021 tapi, dirinya mendapat informasi adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pekerjaan dan informasi kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai tengah ditangani KPK.

Mendapati permintaan tersebut, Stepanus kemudian menyetujuinya dan keduanya saling bertukar nomor handphone. Selanjutnya, penyidik KPK itu menghubungi rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain.

Keduanya membahas permintaan bantuan penanganan perkara di Tanjungbalai dan Maskur sepakat membantu asal dana yang disiapkan mencapai Rp1,5 miliar. Permintaan ini disampaikan kepada Syahrial yang kemudian dipenuhi.