JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial meralat pernyataannya. Termasuk, pernyataan yang menyebut dia menerima uang mencapai Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Enggak, enggak. Itu sudah saya ubah, enggak ada. Sudah saya ralat semua," kata Stepanus usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juni.
Dugaan pemberian uang tersebut terungkap saat sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu. Dalam persidangan tersebut, Azis disebut memberikan uang miliaran rupiah terkait kasus Lampung Tengah untuk memantau seorang saksi bernama Aliza Gunado.
Kembali ke Stepanus, dia mengatakan, uang ini diterima bersama seorang pengacara Maskur Husain yang juga jadi tersangka penerima suap.
"Intinya, ini perbuatan saya bersama Maskur. Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," tegasnya.
KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Selain itu, dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga muncul. Dia disebut memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Dia diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.
Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
BACA JUGA:
Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memberhentikan penyidiknya yang berasal dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat.
Dia merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan perkara yang tengah diusut oleh komisi antirasuah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran yang digelar di gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan setelah dirumuskan pada Kamis, 27 Mei.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang putusan yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 31 Mei.
Lebih lanjut, anggota Dewan Pengawas KPK menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Stepanus sehingga dia diberhentikan secara tidak hormat. Selain dianggap menyalahgunakan kepercayaan, dia juga telah menikmati uang dari hasil penerimaan suap senilai Rp1,6 miliar.