Eks Penyidik Stepanus 'Makelar Kasus' Janji Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Duga Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin
DOKUMENTASI VOI

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang jadi terdakwa dalam dugaan suap penanganan kasus sengaja menutupi peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dugaan ini muncul setelah Stepanus yang menerima suap dari sejumlah pelaku tindak pidana korupsi di KPK mengaku akan membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Stepanus Robin Pattuju selama dipersidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali kepada wartawan, Senin, 20 Desember.

Lagipula, menurut Ali, Stepanus menyampaikan pernyataannya ini di luar persidangan sehingga tidak bisa dibuktikan. Padahal, harusnya hal semacam itu disampaikan dalam sidang agar bisa dibuktikan.

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tegasnya.

Tak hanya itu, segala pernyataan tentang keterlibatan Lili juga tak didengar langsung oleh Stepanus tapi melalui pihak lain atau testimonium de auditu. Kalau pun benar adanya komunikasi antara Lili dan M Syahrial tapi hal ini tidak ditindaklanjuti.

Penyebabnya, dalam pengurusan kasus itu, Syahrial tidak menggunakan nama pengacara yang disarankan Lili yaitu Arief Aceh. "Fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh yang dimaksud sebagai kuasa hukum," ungkap Ali.

Karena itu, segala pernyataan Stepanus di luar agenda persidangan ditegaskan KPK tidak akan berarti apa-apa karena KPK yakin dengan bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntutnya.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, serta Maskur Husein dan hal tersebut akan tim jaksa buktikan di depan persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus akan membongkar peran Lili Pintauli yang disebutnya juga bermain dalam sejumlah kasus di KPK. Dia bahkan mengatakan mantan pimpinannya itu harus masuk penjara.

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli, red). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Desember.

Sebagai informasi, Stepanus yang jadi makelar kasus di KPK kerap menyebut keterlibatan Lili Pintauli dan seorang pengacara bernama Arief Aceh. Adapun keikutsertaan mantan Wakil Ketua LPSK itu di kasus suap penanganan perkara ini sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.