Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tak lagi melibatkan wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar dalam proses pengusutan dugaan suap pengurusan kasus korupsi yang menjerat mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Desakan ini muncul setelah nama Lili santer disebut oleh Stepanus Robin Pattuju. Bahkan, Stepanus siap membongkar peran mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu di kasus lain dan tak akan berhenti sebelum Lili dipenjara.

"ICW mendesak agar KPK tidak melibatkan lagi Lili Pintauli Siregar dalam proses penanganan perkara yang melibatkan eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu, 22 Desember.

Langkah ini, sambung Kurnia, harus dilaksanakan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam proses pengusutan suap penanganan kasus korupsi di KPK.

"Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain dengan salah seorang advokat. Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," ungkap pegiat antikorupsi tersebut.

Tak hanya itu, ICW juga merekomendasikan surat perintah penyelidikan terhadap Lili. Apalagi, Stepanus sudah menyatakan ada kasus lain yang diduga turut dimainkan.

Selain itu, KPK juga dirasa perlu mencari dan memanggil Arief Aceh atau pengacara yang direkomendasikan Lili kepada mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dengan langkah ini, diharapkan komunikasi yang terjalin antara Lili dan Arief bisa menjadi terang.

"Jika kemudian ada perkara-perkara yang dijadikan bancakan lalu terdapat aliran dana, maka ia dapat dijerat dengan pidana suap dan diberhentikan sebagai Komisioner KPK," tegasnya.

Dalam persidangan yang dilakukan pada Senin, 20 Desember kemarin, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengatakan akan membongkar peran Lili Pintauli. Hanya saja, pernyataan ini justru dianggap sebagai upayanya dalam menutup peran mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Diketahui, Stepanus dan Markus menerima suap dari sejumlah pihak berkasus di KPK. Selain dari M Syahrial, mereka juga mendapat uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk pengamanan dalam kasus alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya akan membongkar peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," kata Stepanus saat membacakan pledoinya, Senin, 20 Desember.

Tak sampai situ saja, Stepanus kembali mengatakan peran Lili dalam kasus lain yang tengah ditangani KPK akan dibongkarnya. Dia bahkan mengatakan mantan pimpinannya itu harus masuk penjara.

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli, red). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegasnya usai menjalani persidangan.

Seluruh perkataan Stepanus yang jadi penerima suap dari sejumlah pihak berperkara di KPK kemudian mendapat tanggapan dari komisi antirasuah. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menduga ada maksud lain dari pernyataan Stepanus tersebut.

Salah satunya, untuk menutupi peran Azis Syamsuddin yang kini duduk sebagai terdakwa pemberi suap terhadap dirinya. Apalagi, Stepanus tidak pernah mengakui pemberian uang dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengamankan namanya dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali kepada wartawan.

Lagipula, menurut Ali, Stepanus menyampaikan pernyataannya ini di luar persidangan sehingga tidak bisa dibuktikan. Padahal, harusnya hal semacam itu disampaikan dalam sidang agar bisa dibuktikan.

"Stepanus Robin Pattuju hendaknya tidak hanya disampaikan di luar sidang, karena tentu hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian," tegasnya.

Tak hanya itu, segala pernyataan tentang keterlibatan Lili juga tak didengar langsung oleh Stepanus tapi melalui pihak lain atau testimonium de auditu. Kalaupun adanya komunikasi antara Lili dan M Syahrial, hal ini juga tidak ditindaklanjuti.

Penyebabnya, dalam pengurusan kasus itu, Syahrial tidak menggunakan nama pengacara yang disarankan Lili yaitu Arief Aceh. "Fakta di persidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh yang dimaksud sebagai kuasa hukum," ungkap Ali.

Karena itu, segala pernyataan Stepanus di luar agenda persidangan ditegaskan KPK tidak akan berarti apa-apa. Apalagi, KPK saat ini yakin dengan bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntutnya.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, serta Maskur Husein dan hal tersebut akan tim jaksa buktikan di depan persidangan," pungkas Ali.