KPK Tegaskan Siapapun Tak Bisa Atur Penanganan Kasus Korupsi Termasuk Para Pimpinan
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan tak ada siapapun yang bisa mengatur penanganan kasus korupsi yang tengah dilakukan lembaganya. Dia mengatakan ada mekanisme berlapis dan sangat ketat dalam proses tersebut.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pernyataan eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju. Usai persidangan, terdakwa dalam dugaan suap penanganan kasus itu menyatakan akan membongkar permainan yang melibatkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Penanganan perkara di KPK itu sangat berlapis dan ketat karena melibatkan banyak personil dari berbagi tim lintas satgas maupun unit baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Mengacu dengan mekanisme berlapis itu, Ali menyatakan sulit bagi orang per orang untuk mengatur pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan KPK.

"Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara. Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan," ungkapnya.

Lagipula, dia mengatakan, kontrol penanganan kasus tertentu juga dilakukan secara berjenjang. "Dari mulai satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan (mengontrol, red) sampai dengan lima pimpinan (memutuskan, red) secara kolektif kolegial," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus akan membongkar peran Lili Pintauli yang disebutnya juga bermain dalam sejumlah kasus di KPK. Dia bahkan mengatakan mantan pimpinannya itu harus masuk penjara.

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli, red). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 Desember.

Sebagai informasi, Stepanus yang jadi makelar kasus di KPK kerap menyebut keterlibatan Lili Pintauli dan seorang pengacara bernama Arief Aceh. Adapun keikutsertaan mantan Wakil Ketua LPSK itu di kasus suap penanganan perkara ini sudah dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.