Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Ketua KPK Firli Bahuri meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Bantahan ini disampaikan setelah beredar informasi adanya permintaan BAP yang dilakukan oleh staf pribadi Firli.

Permintaan itu disebut-sebut untuk mengunci posisi salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang namanya terseret dalam dugaan suap penghentian penyidikan perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, permintaan ini terjadi pada 5 Mei lalu. Saat itu, pimpinan menggelar rapat terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai dan meminta berita acara hasil kesimpulan gelar perkara atau ekspose pimpinan terdahulu.

"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021 dan meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai," kata Ali kepada wartawan, Senin, 24 Mei.

Permintaan ini dimaksudkan untuk memperkuat penjelasan jika ekspose terkait perkara jual beli jabatan oleh M Syahrial telah digelar oleh pimpinan KPK pada periode sebelumnya. Adapun berita acara hasil ekspose yang diminta berisi notulensi rapat proses penanganan perkara.

"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan ketua KPK," tegas Ali.

Hanya saja, terjadi salah paham antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada kepala satuan tugas (kasatgas) penyidikan yang menangani dugaan korupsi ini. "

Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara. Karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ungkap Ali.

Selanjutnya, karena kesalahpahaman ini, sekretaris ketua melalui sekretariat penyidikan meminta kembali meminta berkas yang dimaksud.

"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara tanjung balai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," jelasnya.

"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah kini tengah mengusut perkara yang menjerat seorang penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia merupakan tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap ini diberikan untuk menghentikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dalam pengusutan perkara ini, belakangan beredar informasi ada komunikasi yang dijalin Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Hanya saja, Boyamin tak tahu kelanjutan upaya komunikasi ini.

Lili sendiri telah membantah dirinya sempat membahas kasus dengan Syahrial. Kalaupun ada komunikasi, dia mengaku hal ini berkaitan dengan pencegahan korupsi.

Dalam perkara suap terkait penghentian kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang. Mereka adalah penyidik KPK dari unsur Korps Bhayangkara AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.